Warga Rusunawa Kayu Putih Dan Sei Ruai Mengadu ke Advokasi Gerindra, Diterima Irwansyah, S.H.

MEDAN - Kenaikan harga sewa di Rusunawa Kayu Putih dan Rusunawa Seruai mengantarkan warga untuk mengadu ke Advokasi Partai Gerindra pada Senin, 28 April 2025, di Kantor Partai Gerindra, Jalan Sudirman, Medan.

Warga yang datang mengadu adalah Muktar Gultom, Edianto J Sinaga, dan  Lismayadi. Mereka mewakili penghuni Rusunawa Kayu Putih dan Rusunawa Seruai.

Irwansyah, S.H., sebagai Ketua advokat Partai Gerindra, menerima kedatangan warga kedua Rusunawa tersebut. 

Warga yang mengeluhkan kenaikan sewa hunian dan ruang komersil yang dinilai memberatkan dan diduga diberlakukan secara sepihak.


Menanggapi pengaduan tersebut, Irwansyah kepada wartawan menyatakan telah menerima laporan warga dan bersedia menjadi kuasa hukum bagi warga Rusunawa Kayu Putih dan Seruai.

"Kami menerima pengaduan warga kedua Rusunawa ini dan siap mengadvokasi mereka sesuai dengan instruksi Bapak Prabowo untuk membela kaum kecil," ujar Irwansyah.

Irwansyah juga menegaskan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh setelah resmi menjadi kuasa hukum warga adalah menemui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

"Langkah pertama kita adalah mendatangi Kepala Dinas Perkim Kota Medan untuk mengonfirmasi kebenaran surat edaran tentang kenaikan sewa hunian dan ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai," jelas Irwansyah yang didampingi oleh tim advokasi.

Ia juga menekankan agar tidak ada intimidasi terhadap warga yang saat ini merasa resah akibat kenaikan sewa yang dianggap mencekik.

Selain itu, Irwansyah meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perkim serta pengelola Rusunawa untuk menunda penerapan kenaikan retribusi sewa hingga ada kejelasan hukum.

"Dalam proses hukum, selama masih ada gugatan dari warga, secara otomatis instruksi kenaikan harus ditunda," tambahnya.

Sementara itu, Lismayadi, warga Rusunawa Seruai, menyatakan keberatannya atas kenaikan yang dinilai sangat memberatkan.

"Kami warga Rusunawa Seruai keberatan dengan kenaikan ini. Kami hanya orang kecil dengan penghasilan tidak menentu," ungkap Lismayadi.

Lismayadi mengharap kepada pemerintah agar kiranya menunda tarif dari Rp130.000 perbulan menjadi 195 ribu untuk tingkat II, 

"Hunian tersebut(Rusunawa Sei Ruwe) sangat kotor dan tidak layaklah, padahal uang retribusi sampah sekitar 10 ribu," Kata Lis

Kemudian Irwansyah Gultom mempertanyakan kepada warga adakah ada sosialisasi atau pemberitahuan warga Rusun tersebut terhadap kenaikan ini?

"Tidak ada , hanya disahkan perdanya lalu diterbitkan surat" Ungkap Lismayadi warga Rusanawa Sei Ruwe.

Senada dengan itu, Muktar Gultom, warga Rusunawa Kayu Putih yang menyewa ruang komersial, juga mengeluhkan besarnya kenaikan tersebut.

"Sebelum naik, harga sewanya hanya Rp660.000. Sekarang melonjak menjadi Rp3,6 juta. Jika tidak diturunkan, kami terpaksa menutup usaha. Kami akan kehilangan mata pencaharian, bahkan istri saya sampai harus dirawat di rumah sakit akibat stres," jelas Muktar.

Sementara Edianto J Sinaga warga Rusunawa Kayu Putih menanggapi masalah air tidak memadai dimana empat jam sekali empat jam hidup, kemudian naiknya harga hunian 50 persen, yang biasa di lantai 4 membayar Rp210.000 menjadi Rp315.000, 

Menurut nya hal ini Warga keberatan dengan seakan tidak menyanggupi tarif yang akan diterapkan atau dinaikkan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan menetapkan kenaikan harga sewa hunian dan ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Untuk hunian, kenaikan harga berkisar sekitar Rp100 ribu tergantung tingkat lantai. Sedangkan untuk ruang komersial, tarif naik sebesar Rp150 ribu per meter persegi per bulan. Dengan ukuran 6x4 meter, harga sewa menjadi Rp3,6 juta per bulan atau Rp43.200.000 per tahun.
Post a Comment