Katanya Subsidi, Kok Tarif Sewa Hunian Rusunawa Mencekik Warga
MEDAN - Warga Rusunawa Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan resah. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menaikkan tarif sewa hunian melambung tinggi.
Ditengah pasca pandemi yang sedang melanda ekonomi masyarakat sekarang ini semakin hari semakin terpuruk kacau, dan tidak stabil. Dan diketahui bahwa sewa hunian rumah susun (Rusunawa) bisa merupakan subsidi dari pemerintah. Rusunawa adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan hunian layak dan terjangkau bukan malah mencekik harga sewa hunian.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Rico Waas dan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
Kenaikan tarif ini dinilai sangat membebani, baik sewa hunian mulai dari lantai 2 Hingga 5 sampai pada tarif sewa kios. Salah satu kios berukuran 6x4 meter kini mengalami kenaikan lebih dari 1.000 persen.
Salah satunya, dikutip dari berita salah satu koran yang terbit, AniFaridah (70), satu-satunya tulang punggung keluarga yang mengandalkan usaha air isi ulang di Rusunawa Kayu Putih. Dia terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Sufina Aziz setelah mengalami stres berat.
Mungkin jadi pemicunya kenaikan tarif sewa lapak yang melonjak drastis diduga dari Rp660.000 menjadi Rp 3,6 juta perbulan
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lain seperti Agustina, Ami, Mirah, Yanti, Upik, Rehan, Sinaga, Torkis, dan Rossa. Mereka menilai kebijakan ini menambah beban hidup warga kecil. Sebagai bentuk protes, warga membentuk Forum Warga Rusunawa Kayu Putih dan berencana menggelar aksi unjuk rasa menuntut peninjauan kembali kenaikan tarif.
"Rasanya hidup di negeri ini makin sesak. Orang miskin makin ditekan. Dagangan enggak laku, pembeli terbatas cuma sekitar 600 orang di rusun ini," tambah Panjaitan.
Naiknya drastis melambung tinggi "sewanya mencekik kita disini, kemana hati kalian para pejabat, kenapa tidak ada mendengarkan jeritan hati rakyat, sampai berlaku seperti ini" ungkap Lina warga rusanawa lain.
Kepala Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap, SH, menjelaskan bahwa kenaikan tarif sudah melalui proses pembahasan dan pengesahan oleh DPRD Medan dan sudah diedarkan kepada warga."Itu ada perdanya, Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan DPRD Medan. Kami hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku," ungkap Sulong.
Dalam surat edaran kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tarif mengacu pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.
Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah. Meski dalam surat edaran tidak disebutkan secara eksplisit, warga mendapati bahwa tarif hunian naik Rp108.000 per bulan, sedangkan tarif kios atau ruang usaha melonjak menjadi Rp150.000 per meter persegi per bulan dari sebelumnya sekitar Rp27 ribu.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Tarif retribusi pemakaian ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan, sebesar Rp150.000/meter/bulan merupakan ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil. "Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana dikutip dari berita sebelumnya Jumat (18/4) sore.
Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp3.600.000/bulan. Tarif sewa rusunawa, baik Rusunawa Kayu Putih maupun Seruai, juga tidak sebesar itu.
Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya. Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil.
Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan. Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi. "Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa," ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif.Perda ini juga menetapkan tarif sewa rusunawa.
Berikut tarif untuk Rusunawa Kayu Putih, Lantai 2 Rp345.000/bulan/unit, Lantai 3 Rp330.150/bulan/unit, Lantai 4 Rp315.000/bulan/unit, dan Lantai 5 Rp258.450/bulan/unit.Sedang kan tarif untuk Rusunawa Seruai: Lantai 2 Rp195.800/bulan/unit, Lantai 3 Rp165.300/bulan/unit, Lantai 4 Rp 143.100/bulan/unit, dan Lantai 5 Rp112.950/bulan/unit. (K1)