JPU Kejari Belawan Menuntut Pidana Mati Kepada 4 Terdakwa Perkara Tindak Pidana Narkotika

BELAWAN - 25 April 2025 - Kejaksaan Negeri Belawan. sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di kantor Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Kelurahan No. 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Pidana Mati terhadap 4 (empat) terdakwa perkara tindak pidana narkotika.

Bahwa persidangan dilaksanakan secara virtual dimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di Pengadilan Negeri Medan sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Adapun terdakwa yang dituntut pidana Mati yaitu terdakwa FADHLI Bin NOORDIN, terdakwa RAHMAD IKRAM , terdakwa J A S R I dan terdakwa an HERI CHANDRA.

Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat di dalam persidangan, atas keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadapkan ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan untuk menuntut terdakwa FADHLI Bin NOORDIN dan terdakwa RAHMAD IKRAM dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terdakwa JASRI dan terdakwa HERI CHANDRA dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa terdakwa RAHMAD IKRAM bersama sama dengan terdakwa FADHLI BIN NOORDIN pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.26 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya Nomor 39, Sarirejo, Kec. Medan Polonia, Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) buah Tabung Speaker berwarna hitam merk KENWOOD yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu : 10.417 (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas) gram brutto”; dan terdakwa JASRI bersama-sama dengan terdakwa HERI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu jenis sabu / metafetamina sebanyak 20 (dua puluh) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram (dua puluh ribu gram).

Bahwa didalam perkara dilakukan penyitaan narkotika jenis sabu yang terdiri dari : 10.417 (sepuluh ribu empat ratus tujuh belas) gram brutto yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina Guanyinwang warna kuning dan 20.000 gram (dua puluh ribu gram) netto sabu-sabu didalam plastic bening tembus pandang serta barang bukti lainnya.

Bahwa perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. (Fir).

Post a Comment