Diduga Pemasok BBM Ilegal, Sahroni Isi BBM ke Gudang Bincuan


BELAWAN - Sahroni diduga menjadi pemasok BBM ilegal jenis solar ke Gudang Bincuan di kawasan Gabion Belawan. Truk tangki biru putih bertuliskan “Transportir” yang dikaitkan dengan dirinya terekam sedang mengisi minyak ke gudang tersebut, memicu kehebohan publik usai video aktivitas itu viral di media sosial.

Warga sekitar mengaku sudah sering melihat aktivitas serupa.

"Masuk lagi sahroni ke gudang bincuan, 24ton masuk tadi sama 12 .ton sekitar Jam 12 siang, Selasa (15/4/2025)" ujar seorang warga keseharian seorang nelayan

Video yang beredar menunjukkan truk tangki masuk ke gudang tanpa pengamanan ketat, menimbulkan pertanyaan soal legalitas dan distribusi BBM tersebut.

Warga Belawan memohon kepada Kapolda Sumatera Utara, dan Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bersama Kejatisu, serta
BPH Migas, DirPolairud, Balai Pengawasan Tertib Niaga dan Kementerian Perdagangan dan Instansi terkait untuk segera menindak tegas pelaku kegiatan masih bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal ke gudang gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Samudra(PPS)Gabion khusus nya gudang Bincuan yang diduga pemasok BBM ilegal Syahroni yang menyalurkan minyaknya diduga tanpa pajak dan izin sah dan disinyalir melakukan usahanya tidak sesuai Standard Oprasional Prosedur (SOP). 

Sekaligus mentelesuri hulunya, untuk menggrebek gudang wakuteh yang bergudang di Jalan Besar Hamparan Perak Dusun 1 Gang Rapolo yang diduga Syurganya BBM Ilegal

Bahwa hal ini telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal di gudang Bincuan tersebut, upaya konfirmasi Petugas harian PPSB Moh Salim belum menuai hasil
Post a Comment