Gawat teman makan teman Diduga Rp2.5 Miliar Lebih Dibayar Giro Kosong, Kasus Berproses Dipolsek binjai kota.
BINJAI - HPA alias Anta seorang pengusaha warga Tanjung Keriahan Kabupaten Langkat, terancam masuk bui. Hal ini dikarenakan HPA alias Anta ini dinilai tidak memiliki itikad baik mengembalikan uang yang dipinjam dari rekannya sesama pengusaha berinisial BP asal Kota Binjai.
Tidak tanggung-tanggung, nilai uang yang dipinjamnya kepada korban BP senilai Rp2.5 Miliar lebih. Sebagai alat untuk memuluskan niat kotornya, HPA alias Anta ini memanfaatkan Bilyet Giro kosong dan diduga sudah direncanakan.
Menurut Kuasa Hukum B (korban), Harianto Ginting SH MH, sebenarnya kliennya berniat membantu teman (terlapor) karena sesama pengusaha dengan meminjamkan uang untuk keperluan bisnis dengan jaminan Billyet Giro BRI sebesar Rp.350 Juta, pada tahun 2020 lalu.
Ternyata, tidak satu pun Billyet Giro yang dijaminkan oleh HPA alias Anta yang notabene rekan korban itu, tjdak bisa cair. Bahkan, demi menjaga hubungan baik, sejak tahun 2020, BP tetap rela nenunggu itikad baik rekannya tersebut. Namun tidak kunjung jelas kapan akan ada pembayaran.
Kronologis
Harianto Ginting memaparkan, kejadian itu bermula sekira Desember 2019. Saat itu, HPA alias Anta datang ke toko Selamat Maju milik kliennya di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut, menyampaikan mau meminjam uang untuk keperluan usahanya.
“Uang tersebut diminta langsung dengan memberikan jaminan Cek Bilyet Giro BRI yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Januari 2020 dan akan langsung cair,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).
Mendengar hal tersebut, karena percaya, kliennya berinisial BP memberikan pinjaman tersebut secara ‘cash’.
“Pada tanggal 17 Januari 2020, klien kami mengajukan cek berupa giro tersebut ke bank untuk dicairkan. Namun ternyata ditolak pihak bank. Dengan alasan, dana dalam cek tersebut tidak ada,” paparnya.
Lalu, sambung Harianto Ginting, kliennya BP mengkonfirmasi kepada HPA. Saat itu, HPA mengatakan kepada klien kami agar bersabar. "Kata HPA pasti dicairkan. Namun beberapa bulan terahir HPA malah seolah tidak memiliki niat baik untuk membayar hutangnya," katanya.
“Kami sangat menyayangkan tindakan dan sikap HPA kepada klien kami yang tidak menunjukkan itikad baik. Dan faktanya telah menimbulkan kerugian bagi klien kami baik dalam materi, bisnis, maupun kesehatan. Kami sebagai kuasa hukum, sudah melakukan langkah hukum sesuai dengan undang-undang,” ujarnya
Menurut Harianto Ginting, bahwa pihaknya dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan, telah mengirimkan somasi kepada HPA, hingga melaporkannya ke Polsek Binjai kota.
Terpisah, HPA alias Anta sebelumnya saat dikonfirmasi Senin (30/12/2024) lalu, tidak menampik jika dirinya telah melakukan indikasi penipuan dan penggelapan uang kepada BP menggunakan Billyet Giro BRI kosong.
“Benar Bang. Saya ada menggunakan uang dari BP sebesar Rp2,4 miliar lebih yang belum saya kembalikan. Karena uang tersebut terpakai untuk perobatan Ibu saya yang saat itu terkena kangker sudah stadium 4. Namun, ibu saya ternyata meninggal dunia. Dan bapak saya juga sudah meninggal. Pastilah saya akan membayar hutang saya itu Bang. Saya juga sudah menerima surat dari kuasa hukum tekan saya BP. Saya lagi membicarakan kepada keluarga saya untuk membayar hutang saya. Yang pasti, niat saya memang akan membayarnya Bang. Apalagi, BP itu sangat baik sama saya. Segera saya akan menggembalikan,” janjinya.
Namun, saat mengkonfirmasi ulang, Kamis (13/2/2025) terkait kasus indikasi penipuan senilai Rp2.5 miliar terhadap korban BP akan naik Sidik, ternyata yang menjawab Penasihat Hukum (PH) Hariyanta PA alias Anta, Luri Neri Tarigan SH MH.
"Selamat sore Bg. Terkait dengan perkara Hariyanta PA kebetulan sy PH nya Bg. Jd terkait dgn segala urusan beliau bisa konfirmasi dgn sy. Trimakasih atas perhatiannya," ungkap nya Luri Neri Tarigan SH MH.
Namun saat dikonfirmasi kembali terkait pengakuan awal kliennya mengaku telah menipu sahabatnya menggunakan Bilyet Giro BRI kosong, Luri Neri sudah tidak aktif karena chat media ini hanya contreng satu.(red)